BAGIAN Humas dan Protokol Sekretariat Daerah
Kabupaten Pidie merupakan salah satu Instansi yang melaksanakan tugas umum
pemerintah, penyiapan bahan koordinasi, pelayanan kepala / wakil Kepala Daerah
dankunjungan tamu-tamu daerah. Sebagai salah satu instansi pemerintahan Bagian
Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie mengutamakan pencegahan (prevention)
terhadap hal-hal yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan program-program
pemerintah dari pada melakukan penindakan yang bersifat represif.
Strategi Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah Kabupaten Pidie dalam pencapain visi dan misi yang ditetapkan meliputi,
peningkatan reputasi pemerintah dan peningkatan kapabilitas. Sejalan dengan
uraian diatas maka tugas pokok dan fungsi Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah Kabupaten Pidie sebagai berikut :
- Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang hubungan kemasyarakatan, media massa, penyiapan naskah kehumasan, penerbitan, dokumentasi, hubungan kelembagaan dan pelayanan media center.
- Penyiapan tata usaha pimpinan, fasilitasi pelayanan tamu pemerintahdaerah dan pengaturan protokoler pimpinan serta.
- Pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundangundangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Organisasi dan tata kerja Bagian Humas dan
Protokol Sekretariat Kabupaten Pidie merupakan lembaga pelaksana Pemerintah Daerah
dibidang Kehumasan dan Protokol yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Asisten Pemerintahan. Struktur organisasi Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie tersebut terdiri dari Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian Penyiapan Naskah, Penerbitan dan Dokumentasi,Kepala
Sub Bagian Hubungan Media Massa dan Penyiaran, Kepala Sub Bagian Protokol, dan Pembantu
Bendahara Pengeluaran. Muhammad Harris SSTP, M. Si, yang dilantik sebagai
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Pidie pada tahun
2013 ini sangat optimis terhadap pencitraan informasi pembangunan Pidie melalui
Media Elektronik dan Media Cetak.
Salah satunya adalah pendekatan emosional dengan
awak media cetak yang bertugas di Pidie serta dengan mewacanakan informasi
dengan media sosial elektronik (facebook, twitter, dan lain sebagainya) serta
melakukan penyiaran publik melalui Radio Pemerintah Pidie.
Diharapkan dengan adanya penyebaran informasi
tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembangunan daerah serta
dapat memberikan kritikan yang bersifat membangun agar daerah Kabupaten Pidie dapat
lebih baik kedepan. Disamping tugas sebagai penyampai berita / informasi,
Bagian Humas dan Protokol juga berfungsi sebagai penghubung dari Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan seluruh instansi, baik itu dalam Kabupaten, Provinsi
ataupun kenegaraan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Keprotokolan.
Bagian Humas dan Protokol telah menjalankan
beberapa program pemantapan kegiatan kedaerahan yang bersifat kunjungan ataupun
pelayanan khusus kedaerahan, antara lain dengan melakukan revisi kegiatan dan
penjadwalan kegiatan kedaerahan yang ditangani oleh Kasubbag Protokol Bagian
Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie.
0 komentar:
Posting Komentar