PEMERINTAH Kabupaten Pidie melaksanakan hukum
cambuk terhadap lima pelanggar Qanun Syariat Islam No. 7 tahun 2013, tentang
Maisir (perjudian) eksekusi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja-Waliatul Hisbah
(Satpol PP-WH) Pidie di halaman Masjid Agung Al -Falah Sigli, Jum’at, 5 September
2014.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan
usai Shalat Jumat disaksikan unsur Muspida plus, Ketua KPA Pidie, para asAisten,
Kabag Humas dan Petugas Humas Setda, PAM (polisi, Satpol PP WH,) okoh
masyarakat dan ratusan masyarakat luas lainnya.
Wakil Bupati Pidie M. Iriawan, SE menyerahkan
rotan cambuk, kepada Kasi Pidana Kajari Sigli, Samir Fuadi, SH dan dan kemudian
diserahkan kepada eksekutor hukum cambuk untuk mencambuk terpidana maisir.
Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Pidie
Sabaruddin. SH mengatakan lima terpidana maisir yang dicambuk merupakan warga asal
Kecamatan Sakti yaitu, Bukhari Gani 42 tahun, warga Gampong Pisang Idris Jalil 63
tahun warga Gampong Uke, Husaini Yusuf 37 tahun warga Pasar KotaBakti, Ridwan
Salafin 34 tahun warga Gampong Mali Masjid dan Fery Hidayat Hasyem 26 tahun
Gampong Baro Sakti.
Sabaruddin menjelaskan, pelaksanaan hukum cambuk
sesuai dengan Qanun No 7/2013 tentang Maisir atau perjudian, setelah terpidana
terbukti bersalah oleh sidang Pengadilan Mahkamah Syari’yah, yang telah menetapkan
ke lima terpidana dikenakan hukuman cambuk sesuai Qanun dimaksud.
”Pemerintah
berharap semoga pelaksanaan ini menjadi pelajaran, dan contoh bagi masyarakat
luas untuk tidak melakukan kegiatan maksiat. Dan bagi mereka terpidana dapatlah
berubah dari perilaku sebelumnya menjadi pribadi yang baik” ucap mantan Sekwan
DPRK Pidie itu.
Sementara Kasi Perdata Kajari Sigli, Muhammad
Abdullah SH menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai aturan masing-masing sebanyak
8 kali dan dikurangi 1 kali cambuk, karena mereka sudah ditahan dalam jangka
waktu 20 hari.
“Maka hukuman yang diberikan sebanyak 7 kali
cambuk. terpidana maisir tersebut sebelumnya
ditahan di Kejaksaan Kota Bakti dan setelah di cambuk kelima mereka dibebaskan.
dengan harapan agar mereka dapat bertaubat, terhadap perbuatannya selama ini,“ harap
Muhammad Abdullah.[]
0 komentar:
Posting Komentar