Jumat, 05 September 2014

Lima Terpidana Maisir Dihukum Cambuk

PEMERINTAH Kabupaten Pidie melaksanakan hukum cambuk terhadap lima pelanggar Qanun Syariat Islam No. 7 tahun 2013, tentang Maisir (perjudian) eksekusi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja-Waliatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie di halaman Masjid Agung Al -Falah Sigli, Jum’at, 5 September 2014.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan usai Shalat Jumat disaksikan unsur Muspida plus, Ketua KPA Pidie, para asAisten, Kabag Humas dan Petugas Humas Setda, PAM (polisi, Satpol PP WH,) okoh masyarakat dan ratusan masyarakat luas lainnya.

Wakil Bupati Pidie M. Iriawan, SE menyerahkan rotan cambuk, kepada Kasi Pidana Kajari Sigli, Samir Fuadi, SH dan dan kemudian diserahkan kepada eksekutor hukum cambuk untuk mencambuk terpidana maisir.

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Pidie Sabaruddin. SH mengatakan lima terpidana maisir yang dicambuk merupakan warga asal Kecamatan Sakti yaitu, Bukhari Gani 42 tahun, warga Gampong Pisang Idris Jalil 63 tahun warga Gampong Uke, Husaini Yusuf 37 tahun warga Pasar KotaBakti, Ridwan Salafin 34 tahun warga Gampong Mali Masjid dan Fery Hidayat Hasyem 26 tahun Gampong Baro Sakti.

Sabaruddin menjelaskan, pelaksanaan hukum cambuk sesuai dengan Qanun No 7/2013 tentang Maisir atau perjudian, setelah terpidana terbukti bersalah oleh sidang Pengadilan Mahkamah Syari’yah, yang telah menetapkan ke lima terpidana dikenakan hukuman cambuk sesuai Qanun dimaksud.

”Pemerintah  berharap semoga pelaksanaan ini menjadi pelajaran, dan contoh bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan kegiatan maksiat. Dan bagi mereka terpidana dapatlah berubah dari perilaku sebelumnya menjadi pribadi yang baik” ucap mantan Sekwan DPRK Pidie itu.

Sementara Kasi Perdata Kajari Sigli, Muhammad Abdullah SH menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan sesuai aturan masing-masing sebanyak 8 kali dan dikurangi 1 kali cambuk, karena mereka sudah ditahan dalam jangka waktu 20 hari.

“Maka hukuman yang diberikan sebanyak 7 kali cambuk.  terpidana maisir tersebut sebelumnya ditahan di Kejaksaan Kota Bakti dan setelah di cambuk kelima mereka dibebaskan. dengan harapan agar mereka dapat bertaubat, terhadap perbuatannya selama ini,“ harap Muhammad Abdullah.[]
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar