SEBAGAI penyelenggara
negara, Pemerintah
Kabupaten Pidie
menyadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prasyarat
menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good
governance), transparan dan akuntabel sesuai dengan misi dan visi Bupati
Pidie Periode 2012 – 2017.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah
Kabupaten Pidie, Muhammad Harris SSTP, M. Si, Senin, pekan lalu mengatakan, perlunya
suatu wacana untuk menyelenggarakan sosialisasi yang bertujuan
memberikan pemahaman kepada setiap unsur Pimpinan dan PPID Kabupaten Pidie terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
peraturan pelaksanaannya serta Meningkatkan kinerjanya dalam memberikan
pelayanan informasi kepada publik secara transparan, efektif, efisien dan
akuntabel.
Dia mengatakan Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam
membangun tata pemerintahan yang baik. “Pemerintahan
yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan
kenegaraan termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari
proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya adalah salah
satu bentuk good
governance,” ujarnya.
Harris menilai, sebagai ujung tombak dan jantung
pelayanan informasi publik, sudah seharusnya setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten
(SKPK) harus
segera mempersiapkan PPID beserta jajaran pendukung yang profesional sehingga
mampu menerjemahkan Standar Layanan Informasi Publik dengan baik, “juga mampu menjembatani
kepentingan masyarakat dalam permohonanan Informasi Publik kepada Badan Publik
dengan seimbang, tidak saling merugikan dan
bertanggungjawab, sebutnya.
Untuk sementara ini kata Harris, di Kabupaten Pidie telah
mempunyai beberapa PPID dan jajaran pendukung, seperti di Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pidie serta Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie sebagai corong dari pemerintah.(*)
0 komentar:
Posting Komentar