Rabu, 01 Januari 2014

Komitmen Implementasikan Syariat Islam


DALAM rangka mewujudkan dan merealisasikan visi dan misi Bupati Pidie, Priode 2012-2017, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie akan melakukan razia ketat pelanggaran syariat islam diberbagai tempat di dalam Kabupaten Pidie. Razia yang dilakukan bukan saja diseputaran Kota Sigli namun ke depan rencananya dilakukan secara menyeluruh di 23 Kecamatan.

Pelaksanaan pengawasan Syariat Islam ini akan dilakukan secara rutin, pada tahap awal pelanggar akan diberikan pembinaan, tahapan selanjutnya akan diterapkan pemberian sangsi bagi pelanggar tersebut.

Kepala Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie, Sabaruddin, SH, kamis pekan lalu mengatakan, sejauh ini kasus yang paling banyak ditemui adalah melanggar qanun No. 11 tahun 2002 tentang pakaian yang tidak mencermikan keislaman serta tidak berjilbab sebagaimana dianjurkan.

ia mengatakan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh berbeda dengan keberadaan Satpol PP di provinsi lain di Indonesia, “jika di provinsi lain hanya terbatas pada Satuan Polisi Pamong Praja saja, namun untuk Aceh disebut Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Pembentukannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 244 ayat (1) dan (2), dan perintah Qanun nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Daerah Nanggroe Aceh Darussalam,” Katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota disusun dengan Qanun Kabupaten/Kota masing-masing. Selanjutnya kata Sabaruddin, melalui Peraturan Gubernur Nomor : 47 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi pemangku jabatan struktural di lingkungan pemerintah Aceh, Satuan Polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta kantor Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan (Qanun) peraturan daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pengawasan pelaksanaan Qanun, pelaksanaan hukuman di bidang Syariat Islam dan pembinaan di wilayah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Satpol PP WH dibentuk untuk menunjang aktivitas pelaksanaan syariat Islam sebagai penindak awal dari perilaku masyarakat Aceh yang menyimpang dari syariat, dalam meningkatkan profesionalitas dan proporsionalisme sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang ataupun Peraturan daerah/Qanun, kata dia, perlu terus dilakukan pembinaan dan up grading secara terus menerus, Aceh merupakan daerah yang menjalankan praktik Syariat Islam, dan sudah berlangsung sekitar 10 tahun sejak diikrarkan,” kata mantan Camat Geumpang itu.

Sosok yang dalam karirnya pernah menduduki sejumlah jabatan penting itu mengatakan pelaksanaan syariat islam adalah tanggung jawab kita semua dan sangat tergantung sejauhmana terlaksananya kehidupan beragama dalam membina sebuah rumah tangga serta mengembankan amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita, semoga ke depan kabupaten Pidie menjadi salah satu wilayah yang menjujung tinggi nilai-nilai pelaksanaan syariat islam,” sebutnya,

Menurutnya mewujudkan visi dan misi kepala daerah adalah tanggung jawab bersama dan tidak hanya dilakukan sepihak oleh WH dan Satpol PP  juga diperlukan partisipasi dari masyarakat, ia meminta kepada segenap lapisan masyarakat untuk memelihara dan menjalankan syariat islam dengan kesadaran masing-masing salah satunya dengan mematuhi qanun no 11 tahun 2002.

Ditambahkan pada tahun 2014 nanti pihaknya akan melakukan razia rutin ke wilayah kecamatan seperti ke kecamatan, Tangse, Mane dan Geumpang, bahkan keseluruh, super market, toko-toko dan butik-butik yang ada dalam kabupaten Pidie sehingga masyarakat tidak bisa lagi memperoleh atau membeli pakaian-pakai yang tidak memenuhi akidah dalam syariat islam. Namun kata dia, razia yang dilakukan nanti pihaknya menitik beratkan pada Simpang empat Keunire, alun-alun depan pendopo bupati dengan cara pihaknya berbaur langsung dengan masyarakat.

Demi kelancaran tugas, kepada Bupati Pidie, ia mengharapkan agar sudi kiranya mengalokasikan dana kusus untuk pengadaan 1 unit mobil untuk WH dan 1 unit mobil untuk satpol PP dan 1 unit mobil Reo untuk pasukan,

selain itu ia juga meminta untuk dibangun satu wadah penampungan atau lembaga pembinaan bagi pelanggar Syariat yang tertangkap, karena selama ini sipelanggar yang pernah ditangkap petugas WH tidak ada lagi pembinaan disebabkan tidak ada tempat yang tersedia untuk ditampung, dan bagi petugas WH dan Satpol PP Kabupaten Pidie mohon diberi pelatihan-pelatihan yang memadai agar menjadi spirit baru dalam menjalankan tugas-tugas yang diembankan..

Pada akhirnya sosok yang akrab disapa pak sabar ini menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya dan terus memperhatikan perkembangan mereka secara kontinyu,  agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi masa depan anak-anak kita,”kata dia. (*)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar