PENDIDIKAN
merupakan elemen penting dan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Salah
satu arah kebijakan pembangunan di bidang pendidikan adalah meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional, serta meningkatkan jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan, sehingga tenaga kependidikan mampu berfungsi secara
optimal, terutama dalam peningkatan watak dan budi pekerti, agar dapat
mengembalikan wibawa tenaga kependidikan
Sebagai
implementasi dari kebijakan tersebut, sudah selayaknya program dan kegiatan
pembangunan nasional bidang pendidikan memberikan perhatian kepada penyediaan
layanan
pendidikan
yang mampu mengoptimalkan perkembangan setiap anak dengan memperhatikan
potensi,
bakat, dan kekhususan anak dalam
lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran.
Sesuai
dengan rumusan kebijakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan Inklusi bagi peserta didik yang
memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa, sehingga anak
Indonesia
terbebas dari pandangan sikap dan perilaku yang diskriminatif.
Disamping
itu, hal ini dapat menjadikan Kabupaten Pidie yang lingkungan sosial
masyarakatnya terbuka, serta ramah dan menyenangkan bagi setiap warga,
meniadakan hambatan dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan
latar belakang arakteristik, kemampuan, kondisi fisik, etnik, agama, dan status
sosial lainnya, sehingga semua masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan
hak dan melaksanakan kewajiban serta
dapat hidup berdampingan tanpa merasa dibedakan dalam masyarakat.
Pendidikan
Inklusi yang merupakan pendidikan yang terbuka dan ramah terhadap pembelajaran
dengan mengedepankan tindakan menghargai
dan merangkul perbedaan, sehingga
pelaksanaan pendidikan Inklusi di
Kabupaten Pidie sangat diperlukan untuk memberikan kesempatan dan meniadakan
hambatan yang menghalangi bagi peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam
memperoleh pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar