Kamis, 13 Februari 2014

Bersama Menuju Perubahan


Salah satu butir dari misi Pemerintah Kabupaten Pidie dibawah kepemimpinan Sarjani Abdullah-M.Iriawan, SE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan menitik beratkan pada revitalisasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Hal ini menandakan bahwa harus ada suatu perubahan mendasar tentang kedisiplinan para pegawai sehingga birokrasi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Penegakan disiplin diawali dengan penertiban pakaian dinas pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta menggelar apel pada setiap Senin pagi sebagai bentuk usaha mencapai tujuan nasional, yaitu menciptakan pegawai yang  bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.

Bupati dan Wakil Bupati Pidie secara rutin juga melakukan inspeksi mendadak ke setiap SKPK dan mengevaluasi setiap tugas yang diembankan pada pemangku jabatan dan pegawai.

Menurut Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan, SE, kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjadi acuan dalam hidupnya. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin tinggi membutuhkan aparatur yang bersih, berwibawa, dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugas.

“Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS lain di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya,” ujar wakil Bupati yang juga mantan Sekda Pidie pada masa pemerintahan periode lalu.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari PNS diharapkan mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis, namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata sempurna dan masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.

Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti PNS harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seorang pegawai yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya tentu akan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan menjauhi larangan-larangan yang akan menurunkan kredibilitasnya. Sebagai seorang PNS tentu harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka seorang Pegawai Negeri Sipil dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi dalam tingkatan-tingkatan, yaitu Hukuman Ringan yang meliputi Teguran Lisan, teguran Tertulis, dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang, antara lain dengan Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun, Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun.

Dan Hukuman Berat dengan sanksi Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan bahkan Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Rencananya di tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten Pidie akan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah pelanggaran disiplin, antara lain dengan melakukan sosialisasi untuk memberikan penyegaran tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus bertanggungjawab mengawasi dan melakukan pembinaan secara dini dilingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan.

“Misalkan apabila terdapat pegawai yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin, setidaknya segera melakukan pendekatan dengan menanyakan permasalahan yang dihadapi dan permasalahan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak disiplin,” sebut Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan. (*)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar