Salah satu butir dari misi Pemerintah
Kabupaten Pidie dibawah kepemimpinan Sarjani Abdullah-M.Iriawan, SE adalah
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan menitik
beratkan pada revitalisasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Hal ini menandakan bahwa harus ada suatu
perubahan mendasar tentang kedisiplinan para pegawai sehingga birokrasi
pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
Penegakan disiplin diawali dengan penertiban
pakaian dinas pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta menggelar apel pada setiap
Senin pagi sebagai bentuk usaha mencapai tujuan nasional, yaitu menciptakan
pegawai yang bermental baik, berwibawa,
berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi
akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi
masyarakat.
Bupati dan Wakil Bupati Pidie secara rutin
juga melakukan inspeksi mendadak ke setiap SKPK dan mengevaluasi setiap tugas
yang diembankan pada pemangku jabatan dan pegawai.
Menurut Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan, SE,
kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjadi acuan dalam
hidupnya. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin tinggi membutuhkan
aparatur yang bersih, berwibawa, dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan
tugas.
“Sikap dan perilaku seorang PNS dapat
dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS lain di lingkungannya dan
masyarakat pada umumnya,” ujar wakil Bupati yang juga mantan Sekda Pidie pada
masa pemerintahan periode lalu.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari PNS
diharapkan mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan
harmonis, namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata
sempurna dan masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai
cara.
Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup
unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan
kesanggupan berkorban. Hal ini berarti PNS harus mengorbankan kepentingan
pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila
kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil dan
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seorang pegawai yang sadar akan tugas dan
tanggung jawabnya tentu akan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya
dan menjauhi larangan-larangan yang akan menurunkan kredibilitasnya. Sebagai
seorang PNS tentu harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti
yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa
yang dimaksud dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka
seorang Pegawai Negeri Sipil dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi dalam
tingkatan-tingkatan, yaitu Hukuman Ringan yang meliputi Teguran Lisan, teguran
Tertulis, dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman sedang, antara lain dengan Penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun, Penurunan gaji sebesar satu
kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, Penundaan kenaikan
pangkat untuk paling lama 1 tahun.
Dan Hukuman Berat dengan sanksi Penurunan
pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun,
Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, dan bahkan Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Rencananya di tahun 2014 ini, Pemerintah
Kabupaten Pidie akan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah
pelanggaran disiplin, antara lain dengan melakukan sosialisasi untuk memberikan
penyegaran tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai
Negeri Sipil, dan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus
bertanggungjawab mengawasi dan melakukan pembinaan secara dini dilingkungan
kerjanya mengenai kedisiplinan.
“Misalkan apabila terdapat pegawai yang
melakukan tindakan pelanggaran disiplin, setidaknya segera melakukan pendekatan
dengan menanyakan permasalahan yang dihadapi dan permasalahan yang menyebabkan
yang bersangkutan tidak disiplin,” sebut Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar